BERITA TERBARU

Main Menu


:
Home
Putusan PTUN Aneh, Lolos Dismissal di NO-kan

Tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menyatakan gugatan penggugat Yayasan Pendidikan Islam Raudhatul Jannah tidak dapat di terima (NO), kuasa hukum penggugat Dasman Ramadhan SH telah mengancang-ancang alasan pihaknya menempuh upaya hukum banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan.
Kepada POSMETRO, Dasman Ramadhan, dari kantor Hukum Ekuator Padang ini Selasa (20/1) mengakui pihaknya tengah mempersiapkan memori banding atas perkara tersebut. Jadi, jelasnya, majelis hakim bukan menolak gugatan pihaknya, akan tetapi menolak gugatan tersebut dengan alasan gugatan tidak lengkap alias NO. Hal ini sangat berbeda dengan ditolak,” jelasnya. Sementara, mengomentari di NO-kannya gugatan pihaknya, Dasman Ramadhan merasa heran, sebab, mungkin ini baru pertama kali majelis hakim PTUN menyatakan NO. 

Soalnya, sebelum berkas perkaranya disidangkan, sesuai aturan di PTUN selalu melalui proses Dismissal atau diperiksa dulu administrasinya. Jikia proses ini lewat, maka berkasnya akan disidangkan. “Namun, dalam kasus ini aneh, secara administrasi gugatan sudah bisa dilanjutkan ke persidangan, akan tetapi, di NO-kannya gugatan ini berarti syarat administrasinya masih kurang. Ini merupakan sebuah kerancuan,”tegasnya.(Sumber:Pos Metro Padang)
 
Wali Kota Depok Diadukan ke PTUN
Warga Perumahan Taman Cipayung RW 27, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, melaporkan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait masalah penempatan Unit Pengolahan Sampah (UPS) di dekat permukiman warga.

"Hari ini kami melaporkan Wali Kota Depok Nur Mahmudi ke PTUN Bandung," kata Kuasa hukum warga Perumahan Taman Cipayung, Iskandar, di Depok, Selasa.

Menurut dia, laporan ke PTUN tersebut hanya berisi permintaan warga agar pemkot Depok memindahkan lokasi UPS dari permukiman warga.

Ia mengatakan dalam penempatan UPS di Perumahan tersebut, karena Wali Kota telah melanggar UU Persampahan, karena warga dilibatkan dalam sosialisasi.

"Jaraknya sangat dekat dengan rumah hnaya sekitar 4nam meter," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Wali Kota Depok telah mengeluarkan surat keputusan yang hanya bisa dicabut dan dibatalkan oleh putusan PTUN.

Sebenarnya, lanjut dia warga telah berusaha berdialog dengan Wali Kota tetapi selalu ditolak. "Surat telah kami masukan ke Pemkot Depok tapi tidak pernah ada tanggapan," jelasnya.

Selain itu warga Perumahan Taman Cipayung juga telah melaporkan Proyek UPS tersebut ke Polsek Sukmjaya, tetapi hingga kini belum juga mendapat tanggapan.

Sementera itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Slamet Daroyni menilai pelaksanaan pembangunan proyek unit pengelolaan sampah (UPS) oleh Pemkot Depok di Taman Cipayung, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat melanggar undang-undang Lingkungan Hidup.

"Setelah saya pelajari proyek pembangunan UPS melanggar UU Lingkungan Hidup," katanya.

Slamet mengatakan fakta-fakta di lapangan memperlihatkan proyek UPS melanggar UU Nomor 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dimana dalam pembangunan UPS tersebut tidak memberikan akses partisipasi masyarakat, sehingga mendapat penolakan dari warga setempat.

Selain melanggar UU Lingkungan Hidup kata Slamet keberadaan UPS di taman Cipayung juga melanggar Undang-undang nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah, dimana disebutkan dalam pengelolaan sampah harus ada partisipasi masyarakat mulai dari perencanaan, pengoperasian, dan evaluasi.

Pembangunan proyek UPS di Taman Ciapyung, katanya sama sekali tidak ada sosialisasi sehingga mendapat penolakan dari warga. "Kalau begini terus saya yakin pengadaan proyek UPS akan terus mendapat penolakan dari warga," katanya.

Seharusnya lanjut dia, jarak antara pemukiman dan tempat pengolahn sampah seperti UPS adalah antara 500 meter hingga 1 kilometer, sedangkan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah adalah antara 1-2 kilometer. (sumber: Gatra)
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 40
Sesuatu yang dikerjakan dengan baik, akan mendapatkan hasil yang baik pula.

PENDAPAT ANDA

Dari Mana Anda Mengenal Kami ?
 

Pengunjung Saat ini

Kami memiliki 6 Tamu online

Data Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini156
mod_vvisit_counterKemarin189
mod_vvisit_counterMinggu ini1222
mod_vvisit_counterBulan ini4377
mod_vvisit_counterSemuanya13505
,